Pemkot Jaktim Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Pasar Rebo
access_time Selasa, 26 Februari 2019 17:27 WIB
remove_red_eye 1631
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menggelar penyuluhan hukum terpadu di Kantor Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/2).
Penyuluhan hukum terpadu ini diikuti oleh 80 peserta dari unsur Ketua RT/RW, LMK, FKDM dan tokoh masyarakat sekitar,
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, Usmayadi mengatakan, penyeluhan hukum ini digagas oleh Bagian Hukum Pemkot Jaktim bekerja sama dengan Bagian Hukum Provinsi DKI Jakarta, Kantor Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional dan BPJS Kesehatan.
"Penyuluhan hukum terpadu ini diikuti oleh 80 peserta dari unsur Ketua RT/RW, LMK, FKDM dan tokoh masyarakat sekitar," ujarnya, Selasa (26/2).
Anies Imbau Semua Pihak Patuhi Pergub Pembinaan Pengelolaan Rusun MilikDikatakan Usmayadi, penyuluhan hukum terpadu ini merupakan salah satu upaya
untuk penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku."Harapannya warga semakin sadar dan paham hukum," tandasnya.